Pemerintah harus segera menerbitkan revisi Perpres terkait pembatasan pengguna BBM bersubsidi, baik solar maupun Pertalite tersebut kalau memang serius. Agar upaya yang dilakukan Pertamina saat ini mempunyai payung hukum.
Realisasi belanja negara tersebut merupakan 40 persen dari target Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 yang sebesar Rp3.106,4 triliun.
Kementan dan KSP Kawal Implementasi Perpres 35/2022
Meskipun secara aturan proses perizinan penambangan mineral ini sudah didelegasikan kepada pemerintah provinsi tapi pada tataran teknis Kementerian ESDM harus ikut membantu. Agar pelaksanaan perpres tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang dimaksudkan.
Pemerintah tidak boleh membiarkan kondisi ini berlarut-larut. Layanan perizinan berusaha tidak boleh stagnan. Investasi harus terus bergerak sehingga pertumbuhan ekonomi berjalan sesuai harapan
Jika nomenklatur BNPB yang tadinya berada di UU kemudian dipindahkan ke Perpres, itu jelas namanya pelemahan, bukan fleksibilitas
Perpres mengatur penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian untuk mendukung peningkatkan pencapaian pangan nasional.
Kemendes PDTT selalu berkomitmen dalam melaksanakan Amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi.
Membuang sampah di laut bertentangan dengan amanah Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Perpres ini telah menganulir pernyataan Menteri ESDM yang berencana menghapus Premium di Jawa-Madura-Bali (Jamali) tahun 2022. Dengan kebijakan ini, maka artinya Premium tetap ada sebagai BBM Khusus Penugasan dan didistribusikan secara nasional dari Sabang sampai Merauke.