Sepanjang Perpres keterlibatan TNI itu belum ada, maka selama itu pula TNI belum bisa terlibat sepenuhnya.
Gus Jazil juga mengapresiasi respons cepat Polri dan TNI yang telah berhasil mengedentifikasi pelaku aksi bom bunuh diri.
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menerima audiensi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat dengan agenda konsultasi terkait Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Rabu (17/3).
Regulasi tentang bidang usaha penanaman modal mendorong UMKM bisa masuk ke perusahaan-perusahaan besar sehingga bisa mendapatkan akses ke pemasaran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Karena pernyataan Presiden Jokowi itu terkait dengan suatu produk hukum di Indonesia yang adalah negara hukum, maka sudah semestinya bila pencabutan itu juga diformalkan sesuai dengan aturan yang berlaku
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan saran yang disampaikan oleh masyarakat.
Kalangan dewan meminta pihak-pihak yang tidak mengerti teknis perubahan peraturan perundang-undangan untuk tidak menyebarkan hoaks terkait dengan langkah Presiden RI Joko Widodo yang telah mencabut Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pemerintah diminta segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, setelah Presiden Jokowi menyatakan akan mencabut Lampiran III Perpres tersebut yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
Penting Berbaik Sangka, Ustadz Yusuf Mansur Sudah Yakin Jokowi Akan Cabut Perpres Investasi Miras