Berdasarkan KLHS pula, aktivitas pabrik semen yang mengalami penolakan warga hingga sekarang itu kini dihentikan sementara.
Pada surat tersebut, ada lima rencana kegiatan usaha yang direkomendasikan di Kabupaten Rembang.
Putusan MA tidak menyebutkan adanya perintah pembatalan dan menghentikan keseluruhan beroperasinya pabrik Semen Rembang.
Proses kajian keluarnya SK Gubernur tersebut juga melibatkan banyak tim ahli hukum dan lingkungan. Ada perbedaan yang cukup menarik soal penerbitan SK tersebut, seperti adanya ucapan skenario kedua atau rencana untuk diadu.
Hanya saja, pada SK tersebut masih ada perintah untuk menyempurnakan izin lingkungan. Artinya, masyarakat masih punya pekerjaan untuk mengawal proses tersebut.
Menurut Muttaqin, bahwa izin lingkungan adalah pangkal untuk izin usaha. Secara hukum, kata Muttaqin, jika izin lingkungan dicabut maka izin-izin turunan lainnya harus batal.
Hingga sekarang Gubernur Jateng belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan MA yang memenangkan gugatan masyarakat Kendeng terhadap PT Semen Indonesia.
Menurut Benny, saat ini izin pendirian pabrik di Rembang juga dinilai cacat.
Warga Rembang menemui Ketua DPR Seya Novanto, guna meminta dukungan atas nasib pabrik Semen Indonesia.
Sejak sekitar sebulan terakhir masyarakat dari berbagai kelompok menyatakan menolak izin tambang pabrik semen di wilayah Karawang selatan.