THR hanya diberikan kepada ASN seluruh pelaksana TNI, Polri, hakim dan hakim agung di bawah eselon II
Selain melarang mudik, pemerintah juga memberlakukan pembatasan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pandemi Covid-19.
Memasuki bulan suci Ramadan 1441 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah.
Pemerintah memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari kerja, sampai 13 Mei 2020 atau H-9 idul fitri 1441 H.
Kebijakan pemerintah terkait pemotongan tunjangan hari raya (THR) bagi presiden, menteri, anggota DPR hingga ASN eselon I dan II patut diapresiasi. Namun, langkah strategis itu harus tepat sasaran guna penanggulangan pandemi Covid-19.
Tunjangan Hari Raya untuk ASN, TNI dan Polri dari golongan eselon III ke bawah tetap akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
Kendati demikian, ASN harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran.
“Kami ingin mendorong ASN di Kementerian Koperasi dan UKM sebagai perintis dalam menyerap produk-produk yang dihasilkan oleh koperasi sekaligus membantu koperasi dalam memasarkan produk-produk yang dihasilkan,” ucap Victoria
Pemerintah telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik.