Gelaran pesta demokrasi di akhir tahun 2020 dinilai dapat membuka celah bagi tindak pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Daerah yang masuk dalam kategori zona merah atau risiko tinggi, merujuk pada SE 67/2020 tanpa harus menunggu penetapan PSBB.
KPK diminta untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat (Jabar).
Dalam konsepsi negara demokratis, netralitas ASN adalah salah satu prasyarat mutlak mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih.
Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI Setyanta Nugraha mengingatkan, bahwa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasa sekarang tidaklah mudah.
KPK menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020 soal pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mempengaruhi indenpedensi lembaga antirasuah itu.
Status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang wajib dari aparatur sipil negara (ASN) disebut mengganggu penanganan kasus korupsi.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sistem penggajian KPK pun akan mengikuti sistem yang diadopsi ASN
Kuncinya dengan memberikan service yang maksimal bagi Pensiunan dan ASN yang akan purna Bhakti dengan cara menyediakan layanan pembayaran pensiun yang modern.