Dugaan korupsi bermula dari temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI.
Itu bukan warung kopi ya Pansus itu. Itu forum resmi negara. Sehingga yang muncul di dalam perdebatan itu bisa menjadi dasar hukum.
KPK memang tidak perlu menunggu laporan, kalau ada indikasi, mereka bisa masuk klarifikasi, lebih tinggi lagi penyelidikan.
Dalam rapat antara Komisi VIII dan Kemenag terjadi kebuntuan. Komisi VII tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai.
Sangat mustahil dapat mempengaruhi seluruh fraksi hanya demi membalaskan dendam pribadi Gus Imin terhadap Menteri Agama. Ketum PBNU terlalu meremehkan semua fraksi DPR RI yang mengusulkan, dan menyetujui pansus haji.
Pansus haji itu kan memang pada waktu Rapim dan Bamus kita sudah putuskan akan jalan di masa sidang akan datang. Nah sehingga kemarin karena sudah keburu reses, itu belum berjalan.
Jika memang benar, siapa yang melakukannya? Aduan tersebut harus jelas dengan bukti-bukti yang akurat.
Saya mohon maaf kepada Ketua Umum PBNU Gus Yahya Staquf. Di DPR tidak mengenal masalah pribadi.
Jadi ini murni urusan pekerjaan Komisi VIII yang meminta Pansus Angket Haji. Fokus pada apakah terjadi penyelewengan penggunaan visa haji.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan pemerintah mengurangi masa tinggal jemaah haji lanjut usia (lansia) dan berisiko tinggi (risti)