Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji oleh Kemenag.
Laporan dugaan korupsi kuota haji ini dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-korupsi pada hari ini
Pansus dibentuk bermula dari pelaksanaan ibadah haji yang menurut saya carut marut, ini adalah pembagian kuota haji yang melanggar Undang-undang dan juga melanggar kesepakatan.
Ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji.
Gerakan Aktifis Mahasiswa UBK mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki
Gus Yahya secara membingungkan malah menuding Komisi VIII membentuk Pansus untuk menyerang PBNU dan Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf.
Jadi, tudingan untuk kepentingan pribadi itu, menurut saya, itu tudingan yang melecehkan keputusan paripurna, hak angket.
Dugaan korupsi bermula dari temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI.
Itu bukan warung kopi ya Pansus itu. Itu forum resmi negara. Sehingga yang muncul di dalam perdebatan itu bisa menjadi dasar hukum.
KPK memang tidak perlu menunggu laporan, kalau ada indikasi, mereka bisa masuk klarifikasi, lebih tinggi lagi penyelidikan.