Lukas Enembe diketahui sudah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu harusnya disampaikan saat dilakukannya pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Pendapat kedua atau second opinion dari IDI diperlukan guna kepentingan pemeriksaan orang nomor satu di Papua tersebut.
KPK hingga saat ini belum mendapat informasi yang sahih mengenai kondisi kesehatan Lukas.
Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya menggarap proyek Gedung IPDN tersebut.
Stefanus menyebut pengurusan izin pertambangan diklaim masih dalam proses. Hal itu ia ketahui langsung dari Lukas.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Ikhsan Fernandy dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/9).
Stefanus berharap Jokowi dapat memahami kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Jokowi menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum, termasuk Lukas Enembe.
Pemanggilan ini menjadi kewajiban KPK untuk melanjutkan proses hukum yang sedang dilakukan