Ketika ditanya wartawan mengenai dasar hukum Sidang Tahunan MPR, Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono menjelaskan, dasar hukum dari Sidang Tahunan MPR adalah Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014
Sidang Tahunan MPR merujuk pada Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014, Pasal 155 ayat (1), (2), dan (3).
Kegiatan Sidang Tahunan MPR itu sendiri merupakan mandat dari peraturan tata tertib MPR No. 1 Tahun 2014 yang menyebutkan, MPR memfasilitasi penyelenggaraan Sidang Paripurna
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (K/L) yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan merupakan elemen penting dari penyelenggaraan system pemerintahan yang baik.
LSN menerapkan peraturan dan mekanisme pengawasan sesuai dengan persyaratan yang beraku secara nasional dan internasional.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai senjata pemusnah massal.
PKS mempertanyakan unsur kegentingan terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas radikal oleh pemerintah.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Ormas radikal dinilai bukan untuk memberangus demokrasi di Indonesia.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membubarkan Ormas radikal dinilai sebagai bentuk kediktatoran gaya baru.
Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pembubaran Ormas radikal.