Kami Kelompok DPD di MPR akan mendorong judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koreksi arah perjalanan bangsa harus dilakukan untuk Indonesia yang lebih berdaulat dan berdikari, serta mampu mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.
Konstitusi itu produk akal pikiran, produk budaya. Kedua, Konstitusi itu perlu secara reguler dievaluasi, di-assesment, apalagi setelah diamandemen dalam jumlah signifikan
Lebih luas lagi, ketika lahir sebuah Undang-Undang yang memberikan ruang penyerahan hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar dan dan kemudian menyusahkan rakyat, maka sejatinya Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang yang Koruptif.
Sejak Amandemen Konstitusi 1 sampai 4, wajah konstitusi dan produk undang-undang negara Indonesia berubah total. Hal itu menyebabkan tujuan lahirnya negara ini untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia semakin jauh dari harapan.
Langkah Ketua DPD RI sangat berani dan semua senator mendukung upaya tersebut demi perbaikan sistem demokrasi di Indonesia.
Seperti kita tahu, tahun 1999 hingga 2002, terjadi Amandemen Konstitusi. Tujuannya agar Indonesia lebih demokratis, sekaligus mengkoreksi kelemahan beberapa Pasal di naskah asli UUD 1945. Namun yang terjadi kemudian, sistem tata negara Indonesia berubah total
Saya tidak sependapat dengan penafsiran Pemerintah tersebut. Kita perlu cermat dan utuh dalam membaca teks keputusan MK dimaksud.
DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR.
Dikatakan Gus Jazil, dalam menghadapi pandemi Covid-19, sesuai dengan konstitusi bahwa keselamatan warga adalah hukum tertinggi.