Polisi Swedia menahan seorang wanita yang menyemprot seorang aktivis anti-Islam dengan alat pemadam api.
Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan
Pembakaran Al Quran Terjadi Lagi di Depan KBRI, HNW: Pemerintah Harus Lebih Tegas dan Efektif
Kemenag Buka Seleksi Dirjen Bimas Katolik, Ini Syaratnya
HNW : Semua Agama Mengajarkan Kerukunan dan Kejujuran Sangat Dipentingkan
Lebih dari 3.000 Muslim miskin melarikan diri dari pusat bisnis di luar New Delhi bulan ini.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
HNW Dukung Menlu RI Panggil Dubes Swedia dan Denmark Terkait Pembakaran AlQuran
Polisi telah mengidentifikasi korban sebagai Maulana Saad, 19 tahun, imam masjid Anjuman Jama yang terletak di Sektor 57 di Gurugram.