Kasus penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang, pemeriksannya dilanjutkan hari ini.
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya secara resmi menetapkan tersangka kepada Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
Penetapan tersangkai usai Bareskrim Polri melalui Gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023)
Ahli hukum pidana Yunistra Dharmantara menilai, kasus Panji Gumilang tak penuhi unsur pidana penodaan agama
Pemprov Jakarta Tertibkan LGBT, HNW: Sesuai Konstitusi dan Menghormati Nilai-nilai Agama
Bareskrim Polri jadwalkan pemanggilan istri pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Farida Al Widad
Arab Saudi menolak semua tindakan yang mendorong dan memicu kebencian agama.
Zainut Tauhid Sa`adi mengatakan bahwa agama seharusnya hadir sebagai solusi di masyarakat, alih-alih menjadi bagian dari masalah.
Panji Gumilang urung diperiksa kedua kalinya dengan alasan sakit.