Agar kesalahan yang sama tidak terulang, temuan-temuan Timwas Haji DPR RI harus ditindaklanjuti melalui panitia khusus (Pansus).
Pelaksanaan ibadah haji tahun ini menyimpan beberapa catatan yang terjadi setiap tahunnya, mulai dari pelanggaran visa hingga kurangnya fasilitas jemaah haji ditanah suci.
Ironisnya, sebagai penyumbang jumlah jemaah haji terbesar di dunia yang pastinya menguntungkan secara ekonomi bagi Arab Saudi, Pemerintah Indonesia dinilai gagal memanfaatkan aspek tersebut sebagai nilai tawar ini untuk melakukan diplomasi agar Pemerintah Arab Saudi bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi jemaah kita dibanding negara lain.
Salah satu putusan dari hasil rapat panitia kerja (Panja) terkait penetapan BPIH 1445H/2024M pada 27 November 2023 adalah Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati kuota haji Indonesia 1445H/2024M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280.
Di JKS 11, yang seharusnya menampung 440 orang jamaah, ternyata hanya memiliki kapasitas sekitar 380 orang. Akibatnya, sekitar 50 orang jamaah harus dipindahkan ke tenda lain.
Komisi VIII DPR menekankan pentingnya pemerintah untuk terus berkomitmen memperbaiki fasilitas dan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke maktab 72 di Mina untuk memantau kondisi jamaah haji Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tenda-tenda jemaah haji Indonesia di Mina.
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menyebut ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.