Menurut Sudewo, dugaan penggelapan uang itu terjadi sejak OSO menjabat sebagai ketum Partai Hanura pada 2016.
Partai Hanura terancam gagal sebagai partai peserta Pemilu 2019. Sebab, Partai Hanura pecah menjadi dua kubu menjelang verifikasi partai peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta agar tidak terpengaruh dengan kisruh internal Partai Hanura dalam melakukan verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Partai Hanura kubu Daryatmo menyatakan dukungan kepada Presiden Jokowi pada pelaksanaan Pilpres 2019 mendatang
Partai Hanura pimpinan Marsekal Daryatmo telah menyerahkan seluruh berkas kepengurusan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kisruh yang terjadi di internal Partai Hanura menjadi ancaman serius dalam menghadapi Pemilu 2019. Dimana, Partai Hanura terancam tidak masuk sebagai peserta Pemilu 2019.
Partai Hanura pimpinan Marsekal Daryatmo akan mendaftarkan kepengurusan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (19/1).
Partai Hanura sedang mengalami perpecahan di internal partainya. Dua kubu sedang berseteru untuk mengambil alih pimpinan. Siapa dalang atas perpecahan yang terjadi di internal Partai Hanura?
Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) menyebut Munaslub yang digelar kubu Sudding adalah ilegal. Maka, Ketum yang terpilih juga dianggap tidak sah dan ilegal.
Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto mendukung musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang digelar kubu Sarifuddin Sudding. Hasilnya, menetapkan Marsekal Daryatmo sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura.