Dalam pesannya, Irman mengingatkan Isnu untuk mengikuti seluruh arahan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong jika ikut proyek pengadaan e-KTP.
Terdakwa Irman dan Sugiharto sebelumnya kompak mengakui jika Akom, sapaan Ade Komaruddin menerima uang US$ 100,000 terkait e-KTP.
Irman enggan berspekulasi mengenai motif dibalik penyiraman air keras itu.
Irman dan Sugiharto yakin uang itu telah diterima lantaran sesudah penyerahan itu Sudrajat melaporkan soal pemberian tersebut.
Anas menyebut cerita dalam dakwaan Irman dan Sugiharto itu hanya fiksi, fatansi dan fitnah belaka.
Kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya telah menerima putusan majelis hakim. Pun termasuk soal pencabutan hak politik.
Perbuatan Irman dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
KPK belum mau mengungkap siapa-siapa saja pihak yang turut menerima. Ihwal penerimaan itu akan dibeberkan KPK dalam persidangan Irman dan Sugiharto.
Jaksa menilai, Irman terbukti secara sah meyakinkan menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Irman didakwa menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Sutanto dan Memi.