Program Sekolah Rakyat ini merupakan inisiasi Presiden RI Prabowo Subianto yang selaras dengan amanat konstitusi, khususnya UUD 1945 Pasal 34, yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Membangun Indonesia, menjadi sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi, membutuhkan kebijakan dan pengelolaan negara yang diarahkan untuk memperkuat kedaulatan, kemandirian, dan kebudayaan Indonesia.
Pasal tersebut disodorkan secara eksplisit oleh PKB melalui Ketua Dewan Syura KH Ma’ruf Amin dan Ketua Umum DPP PKB Gus Muhaimin Iskandar kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai pengingat akan amanat konstitusi yang tak boleh terabaikan.
Presiden Prabowo berterima kasih kepada PKB karena mengingatkan amanat konstitusi. Menurut dia, pasal ini pernah coba dihilangkan dalam beberapa proses amandemen terhadap naskah UUD 1945.
Komitmen Eddy Soeparno Sukseskan Koperasi Merah Putih Sebagai Amanat Konstitusi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang merumuskan kebijakan strategis dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait penyelenggaraan pendidikan tanpa dipungut biaya.
Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan Mahkamah Konstitusi.
MK ini kemudian yang paling banyak didiskusikan hari ini karena ada putusan kontroversi soal pengujian UU. Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat.
Dan sedikit juga masukan kepada MK bahwa sesuai dengan tugas yang sudah ada bahwa MK adalah penguji norma bukan pembentuk.