Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) Seragam akan berdampak pada siswa, jika sekolahnya melanggar regulasi anyar tersebut.
SKB yang diteken 3 Menteri tersebut, salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri diacungi jempol Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dia memberikan waktu selama 30 hari ke depan, pasca ditekennya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan oleh Mendikbud, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengancam akan memberikan sanksi berupa evaluasi pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bagi sekolah negeri yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penggunaan seragam dan atribut.
Mendikbud menegaskan, dalam SKB ini ditekankan bahwa murid dan guru serta tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait pembelajaran tatap muka pada Januari 2021, harus disikapi para pemangku kepentingan di daerah dengan bijak.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menegaskan bahwa pembelajaran semester genap pada awal Januari 2021, tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Dia menilai terkait langkah hukum yang akan dilakukan beberapa pihak untuk menggugat SKB menteri tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah yang tepat.