Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas terus berlanjutnya, pasca pemerintah mengumumkan perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah di Indonesia.
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menilai, kondisi ketika kebijakan PTM 100 Persen dikeluarkan melalui SKB 4 Menteri yakni pada 21 Desember 2021, telah berubah signifikan di awal tahun 2022.
Pemerintah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)
Untuk menciptakan ruang belajar yang aman dari pandemi Covid-19, Kepala Sekolah SDN IV Made Lamongan, Amin Khusnul Khatimah mengatakan sejak berangkat dari rumah hingga pulang kembali ke rumah, sekolah menegakkan prinsip disiplin protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri.
Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama.
Sebelum melaksanakan PTM terbatas, sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri dan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi kesehatan dan keselamatan warga sekolah beserta keluarganya.
Hidayat mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera menindaklanjuti putusan tersebut, agar ke depannya tidak lagi membuat aturan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Mahkamah Agung menyebutkan bahwa SKB 3 Menteri tersebut bertentangan dengan 3 (tiga) undang-undang sekaligus yang lebih tinggi dibandingkan SKB 3 Menteri.
Kalangan dewan angkat bicara soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Mendikbud, Menag, dan Mendagri terkait seragam sekolah dicabut.