Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melihat PP Nomor 55 Tahun 2007 menciptakan persoalan Kementerian Agama dalam menyelesaikan sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI). Hal ini tidak lepas dari persoalan kebijakan pemisahan kewenangan pengelolaan Guru Pendidikan Agama di sekolah.
Sektor pendidikan di Indonesia masih memiliki sejumlah permasalahan. Salah satunya terkait guru dan tenaga pendidikan (GTK) honorer.
Tentu belum mengakomodasi semua kebutuhan
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap formasi guru agama disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Kemdikbud telah menyiapkan enam bentuk dukungan di antaranya penguatan SDM di satuan pendidikan vokasi. Mendikbud menekankan kembali pentingnya penguatan kepala sekolah, pengawas sekolah dan guru melalui program pelatihan dan pendampingan intensif.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menjelaskan semangat Panitia Kerja (Panja) Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan terletak pada status pengangkatan menjadi ASN (PNS dan PPPK), bukan pada proses seleksi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa vaksinasi Covid-19 untuk tenaga pengajar alias guru selesai Juni 2021 mendatang.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap sistem pendidikan guru berasrama di Indonesia, terutama yang digagas dan diperjuangkan oleh Perkumpulan Perguruan Tinggi Kependidikan Negeri, dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus menuntaskan vaksinasi Covid-19 terhadap tenaga pengajar alias guru sebelum memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Juli 2021 mendatang.
HNW melihat bahwa hingga tanggal 5 Maret 2021, dari 568.328 usulan nama guru yang diterima Kemendikbud, ternyata guru agama belum masuk.