Komisi III DPR RI siap membahas beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kontroversial dan dipersoalkan kelompok masyarakat.
KPK tak segan jerat pihak yang sengaja menghalangi penyidikan kasus ini dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti profesionalisme kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setuju dengan rencana Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang ingin mempercepat revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk segera diselesaikan dan disahkan menjadi UU.
Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Darwanta menyatakan Terdakwa WENHAI GUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiyaan.
Pengacara Min Min Soe mengatakan, tuduhan tambahan dari hukum pidana era kolonial Myanmar, yang melarang penerbitan informasi yang dapat menyebabkan ketakutan atau kekhawatiran, diajukan terhadapnya selama persidangan.
Sebelumnya, dalam draf awal pembahasan PP 24/2021 terdapat usulan sanksi pidana bagi petani dan masyarakat sebagaimana tertera Pasal 55.
Tambang ini diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemerintah harus segera menyempurnakan naskah akademik dan rancangan terbaru RUU Perampasan Aset Pidana.