Menurutnya, restorative justice adalah pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.
Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Fahri Hamzah mendukung penuh upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberantas tindak pidana mega skandal korupsi yang terjadi dalam PT ASABRI (Persero).
Kerja sama kedua lembaga antikorupsi ini diperlukan lantaran tindak pidana korupsi saat ini telah berlangsung hingga lintas negara.
Peringatan itu muncul setelah pemimpin sipil yang digulingkan Aung San Suu Kyi menghadapi tuntutan pidana kedua saat menghadiri persidangan melalui tautan video, pada Selasa (16/2).
Ali mengatakan, Andra akan menjalani hukuman 4 tahun pidana dikurangi masa hukuman sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Kempat RUU yang tengah dibahas tersebut meliputi Status Pribadi, Transaksi Sipil, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk Sanksi Diskresioner, serta Pembuktian.
Sebelumnya, Pinangki dituntut pidana penjara empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ali mengatakan, Sukiman bakal menjalani masa hukuman 6 tahun pidana penjara.
Rudy Mulyanto dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat 2 dan pasal 102 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Rohadi bakal menjalani persidangan perdana dalam kasus itu gratifikasi dan TPPU di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.