Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah.
Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi menerbitkan daftar nama jemaah haji reguler
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk ibadah haji 1445 H/2024 M.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia.
Presiden mengatakan bahwa dana haji harus betul-betul dikelola secara profesional dengan mengedepankan akuntabilitas prinsip syariah
Hal ini ditegaskan Hilman Latief saat menyampaikan arahan kepada Kabid PHU se-Indonesia terkait rencana rekrutmen petugas haji di Jakarta.
Itjen Kemenag Cek Persiapan Layanan Haji di Saudi
Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi.