Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta Kementerian Agama meningkatkan pelayanan bagi para jemaah haji tahun 2024.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172
Termasuk memastikan bahwa kontrak-kontrak dengan pihak pemberi layanan. Misalnya, dengan pihak masyarik, maupun pihak-pihak ketiga lainnya agar dimaksimalkan secara detail sehingga layanannya bisa dilakukan secara terukur dan dapat dipastikan bahwa pengawasannya dilakukan oleh kami secara lebih baik.
Jadi alhamdulilah pada hari ini 27 November, Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07.
Ace menjelaskan bahwa penurunan angka yang diberikan Panja dan Pemerintah tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan kesepakatan sebagai BPIH tahun 2024
Apalagi kalau masing-masing di antara kita enggak punya dasarnya, hanya menggunakan angka-angka asumsi juga. Kalau menggunakan angka-angka asumsi bisa saja saya mengatakan bahwa kalau tadi PKS pengennya (BPIH) Rp91 juta kalau saya pengennya Rp50 juta gimana coba?
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik kepada kelima saksi. Namun, kuat dugaan penyidik KPK akan mendalami dugaan pemberian suap
Yandri Susanto : Pemprov Harap Bantu Pembangunan Asrama Haji Banten
Perjuangkan Aspirasi Umat, HNW Kritisi dan Tolak Usulan Biaya Haji Rp 105 Juta Per Jamaah
Komisi VIII DPR menyoroti usulan Kementerian Agama terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2024 sebesar Rp 105 juta per orang.