Sebanyak tujuh permohonan diterima Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur 2020 hingga hari terakhir pendaftaran, kemarin.
Upaya hukum FPI, itu sejalan dengan konstitusi dan komitmen, bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat).
Sikap Risma yang mewacanakan untuk merangkap jabatan, tidak sesuai dengan Konstitusi serta UU, Etika Kehidupan Berbangsa, Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Kementerian Negara.
Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan 2020 diprediksi tidak akan diwarnai gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Karena UUD adalah konstitusi bagaimana kita berbangsa dan bernegara, kami tidak akan melakukan dengan terburu-buru
Bawaslu sebagai pengawas Pemilu dan Pilkada diharapkan bisa diperkuat lagi. Jika kewenangan Bawaslu diperkuat dalam pengawasan, otomatis akan meringankan tugas Mahkamah Konstitusi (MK).
para dai atau juru dakwah memahami realita tentang Indonesia. Baik ideologi, dasar negara, konstitusi, maupun semboyannya. Karena para Juru Dakwah (Da’i) berada di Indonesia, WNI dan berdakwah untuk Umat Islam di Indonesia.
Karenanya, diperlukan kaidah penuntun yang berisi arahan dasar tentang bagaimana cara melembagakan nilai Pancasila dan konstitusi tersebut ke dalam berbagai pranata publik.
Istilah yang benar, itu adalah Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan selain sandang dan pangan, kebutuhan papan juga menjadi kebutuhan pokok rakyat yang telah dijamin dalam konstitusi.