RUU Ciptaker yang disahkan menjadi UU adalah keputusan yang sah secara hukum konstitusi dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPR.
Pembukaan Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Terkait undang-undang, masyarakat mempunyai hak untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atau MK bila undang-undang itu bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945.
MPR tetap merupakan lembaga negara, lembaga demokrasi dan lembaga permusyawaratan yang menjalankan mandat rakyat berdasarkan konstitusi.
Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo diminta untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan seperti halnya menteri.
Konstitusi memberi mandat kepada DPR RI untuk mendukung dan memperkuat pelaksanaan politik luar negeri Indonesia melalui fungsi diplomasi parlemen.
Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry berharap proses rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal itu sebagai upaya untuk memperkuat posisi MK dalam mengawal konstitusi di tanah air.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dapat memperkuat dalam mengawal konstitusi.