Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap fee proyek dan jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.
Dia akan menjalani hukuman penjara selama enam tahun dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero).
Menteri BUMN juga sudah melakukan pendekatan dengan Chalieco untuk meminta agar pelaksanaan ini bisa on the track dan melihat dimana yang bisa dibantu pemerintah Indonesia dalam mempercepat proyek ini.
Aliran uang itu konfirmasi lewat Ketua DPRD Buru Selatan Fraksi NasDem, Muhajir Bahta pada Kamis (17/3) kemarin.
Perpanjangan penahanan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempat terdakwa itu ialah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur PT KBR Suryadi, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Adapun arahan khusus itu diselisik KPK lewat seorang saksi, Yudianto selaku Asisten Daerah I, Sekretariat Daerah Kota Bekasi
Perusahaan saksi Yudi diduga ikut serta dalam pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat
Proyek ini menyediakan 24.000 lebih bidang tanah virtual di dalamnya.
Dugaan tersebut didalami penyidik lewat pemeriksaan saksi wiraswasta bernama Melky Leonardo Tarigan pada Selasa (15/3).