Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk tidak membangun opini publik yang dapat menciptakan pelaksanaan Pemilu serentak 2019 tidak kondusif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi panelis dalam debat perdana Pilpres 2019 pada 17 Januari 2018 mendatang. Apakah melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat permohonan untuk menjadi panelis dalam debat Pilpres 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU baru akan memutuskan nasib Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu serentak 2019.
KPU mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas sejumlah mantan napi korupsi yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.
Pasalnya, dalam daftar pemilih tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) jumlah perempuan 120 ribu lebih banyak dibanding laki-laki.
Jika KPU nantinya akan menggelar debat pilpres di kampus, menurut Nasir sebaiknya tidak sampai berbau kampanye salah satu pasangan calon (paslon).
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak mempermasalahkan jika pasangan capres-cawapres menggelar silaturahmi ke pesantren. Namun, bukan dalam rangka melakukan kampanye.
Debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 20019 tetap memungkinkan digelar di kampus
semua parpol penyelenggara Pemilu 2019 dan masyarakat harus memulai aktifitas pemilu yang sebenarnya serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).