KPK mengingatkan pasangan capres-cawapres yang sudah resmi mendaftar ke KPU untuk segera melaporkan harta kekayaan. Mengingat, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat pencalonan capres-cawapres.
Setelah resmi deklarasi, Presiden Jokowi-Ma`ruf Amin akan mendaftarkan diri sebagai pasangan capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) besok, Jumat (10/8) pagi.
Dua hari jelang penutupan pendaftaran capres-cawapres di KPU, Presiden Jokowi belum juga menentukan siapa cawapres yang akan mendampingi pada Pilpres 2019 mendatang. Siapa figur yang akan dipilih Jokowi?
PAN akan menggelar Rakernas, Kamis (9/8). Rakernas PAN digelar sehari sebelum penutupan pendaftaran capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Jelang berakhirnya pendaftaran calon Capres-Cawapres di KPU, Prabowo Subianto belum juga mengumumkan siapa yang akan mendampinginya di Pilpres 2019 mendatang.
Bersamaan dengan jadwal pendaftaran di KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah siap menerima laporan harta kekayaan para bakal calon Presiden dan Wakil Presiden mulai Sabtu (4/8).
KPU berharap putusan tersebut keluar sebelum masa akhir pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden 2019-2024.
Bersamaan dengan jadwal pendaftaran di KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah siap menerima laporan harta kekayaan pasangan Capres-Cawapres mulai Sabtu (4/8).
Menurut Arief pihaknya akan melakukan pembatasan. Sehingga nantinya tak semua pihak dapat masuk ke dalam kawasan KPU.
Presiden Jokowi dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dikabarkan akan mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) ke KPU.