Sesuai pasal 234 UU Kepailitan dan PKPU, pengurus atau kurator yang tidak independen dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata.
Proses restrukturisasi utang PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari telah selesai dan kini memasuki tahap pemberesan dalam proses kepailitan.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) baru-baru ini kembali mempailitkan pengusaha nasional, PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari (Meranti).
Korban ketidakadilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengadu ke Komisi III DPR.
Potensi penafsiran ganda terhadap peraturan KPU harus dicegah agar tidak menghambat Pilkada serentak pada 15 Februari 2017.
Pelaksanaan pilkada serentak 2017 harus menutup celah adanya multi tafsir aturan main, agar sengketa dan penundaan pilkada tak lagi terulang seperti pilkada serentak 2015.