Hal itu didalami KPK saat memeriksa saksi Siti Fahriyani Zahriyah (Guru), serta Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya (swasta) pada Selasa, 29 Juli 2025.
TKA yang diduga diperas ialah tenaga kesehatan hingga atlet dari berbagai cabang olahraga.
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka dimaksud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
KPK memanggil empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Motor tersebut disita dari mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yakni Risharyudi Triwibowo pada Senin, 21 Juli 2025
KPK menyebut uang hasil pemerasan itu diduga mengalir ke sejumlah pegawai maupun mantan pegawai Kemnaker.
KPK mengungkapkan uang yang dinikmati oleh puluhan pegawai itu mencapai Rp8,94 miliar.
KPK menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunanan TKA di Kemnaker RI.
Luqman diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus pemerasan TKA di Kemnaker pada hari ini, Rabu, 16 Juli 2025.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan pada Selasa, 15 Juli 2025.