KPK menduga sumber uang untuk membeli barang dan aset itu berumber dari hasil gratifikasi dan suap
Lembaga antikorupsi menduga dua mobil yang disita itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Syahrir.
Yan Septedyas bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tpencucian uang yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
PPATK sudah sejak lama menyerahkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum.
Surya juga dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.
KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan TPPU
Irfan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar.
Timotius Murib juga didalami soal adanya pembelian aset dari uang yang diterima Lukas Enembe.
PPATK sebelumnya telah menyerahkan sebagian hasil temuan aliran uang hingga triliunan rupiah untuk Pemilu 2024 kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan hingga uang tunai senilai satu miliar rupiah.