Koordinator Aksi, Raden, menyampaikan 3 tuntutan kepada KPU Pusat.
Polemik terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon anggota legislatif, harus segera diakhiri.
Larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif dinilai sebagai cara untuk menyelamatkan citra DPR
Komisi II bersama dengan Penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu serta Kemendagri sepakat untuk mengkaji dahulu penataan daerah pemilihan (dapil), apakah akan tetap atau berubah untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2019.
Dia tak sepakat calon kepala daerah yang menjadi tersangka dapat diganti.
Arief juga menganggap kejadian tersebut harus membuat pemilih lebih kritis dalam menentukan kandidat pilihannya.
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu maksimal tiga hari sejak dibacakan.
Hak Pak JR Mencalonkan diri tidak hilang, sehingga KPU Harus memperbaiki prosedur dan mekanisme yang salah
KPU telah menetapkan sebanyak 14 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. 14 Parpol peserta Pemilu tersebut telah memiliki nomor urut sebagai peserta Pemilu. Bagaimana tahapan selanjutnya?
KPU melarang partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 memasang wajah atau foto tokoh nasional dalam alat peraga kampanye (APK).