Partai Hanura terancam gagal sebagai partai peserta Pemilu 2019. Sebab, Partai Hanura pecah menjadi dua kubu menjelang verifikasi partai peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta agar tidak terpengaruh dengan kisruh internal Partai Hanura dalam melakukan verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Calon itu dipastikan tidak dapat berlaga dalam Pilkada lantaran LHKPN menjadi salah satu syarat pencalonan yang telah ditetapkan KPU.
DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) guna menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 53/2017 tentang Verifiaksi Faktual. Adapun yang direvisi adalah PKPU Nomor 7 dan 11.
Berdasarkan catatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat 1150 orang yang telah mendaftarkan diri untuk ikut Pilkada 2018.
Ada sejumlah cara untuk mencegah politik uang dan mahar politik dalam Pilkada Serentak 2018. Salah satunya dengan membatasi biaya belanja kampanye.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari mengingatkan seluruh pasangan calon untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dari aspek pencegahan, lembaga antikorupsi bakal melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam surat yang dilayangkan itu, kata Febri, pihaknya ingin melihat mata anggaran untuk tahun 2018 di KPUD tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan 12 dari 14 partai politik dalam verifikasi administrasi.