Pengesahan RUU KIA sebagai inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II.
Keputusan itu diambil setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat Paripurna kali ini, meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II itu.
Puan berharap Pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan.
“Karena persoalan gizi anak sangat menentukan kualitas generasi penerus bangsa," ujar Puan.
Perlu aturan yang mendukung mereka agar mampu mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan dalam melestarikan peninggalan bersejarah Nusantara.
Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kementerian Kesehatan dan lain-lain lihat agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menegaskan DPR ingin agar RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) segera rampung.
Komitmen Ketua DPR Puan Maharani untuk menggolkan klausul cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU KIA merupakan harapan bagi perempuan di Indonesia.
"Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal," kata Ali.
Puan berharap klausul cuti di dalam RUU ini nantinya dapat memaksimalkan tumbuh kembang anak pasca lahir,