Sudah diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, RUU KIA dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 30 Juni 2022 untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR.
"RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,”
RUU Pemekaran Papua ini sebenarnya tinggal bahas ujung-ujungnya saja. Karena saat bahas Otsus kita juga bahas masalah pemekaran, jadi tinggal teknis UU-nya saja, jadi kami yakin selesai periode sidang ini.
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Kementerian Keuangan RI ini dilakukan secara tertutup.
Politikus NasDem ini tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh perihal usulan RUU LLAJ dari Komisi V, sebab belum melihat langsung surat dimaksud.
Hal yang terpenting dari pemekaran daerah provinsi di Provinsi Papua merupakan salah satu wujud implementasi dari otonomi daerah sehingga diharapkan mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan Pemerintah Pusat. Serta, dapat memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan.
Kehadiran RUU KIA ini, lanjut Willy, bisa lebih menguatkan hak para suami untuk mendampingi istrinya di waktu kelahiran dengan pemberian cuti maksimal 40 hari. Di sisi lain, suami juga diberikan hak cuti untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.
Seluruh fraksi di Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nuaa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) ke rapat paripurna.