Menurut Hasyim, sembilan parpol tersebut diberi waktu 14 hari masa kerja untuk melengkapi dokumen persyaratannya dan harus dikembalikan.
Dalam rangka evaluasi, persiapan dan kesiapan Pilkada serentak 2018 dan Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif 2019, Komisi II DPR mengundang Kementerian Dalam Negeri, KemenPan-RB, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, KPU, Bawaslu dan DKPP.
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bawaslu menyatakan Sipol bukanlah syarat wajib bagi partai politik (parpol) yang ingin mendaftar Pemilu 2019. Penggunaan Sipol hanya untuk mempermudah kerja KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap melayani sejumlah partai politik (Parpol) yang sedang menghadapi sengketa hukum di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 menjadi tantangan berat bagi KPU sebagai penyelenggara. Sebab, potensi sengketa tidak saja bagi calon legislatif, tetapi juga calon presiden (Capres).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menyidangkan laporan 10 partai politik (Parpol) tentang dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
10 partai yang melapor ke Bawaslu adakah Partai Idaman, PKPI HMP, Partai Bulan Bintang (PBB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup tahap pendaftaran dan pelengkapan dokumen bagi partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Selasa (18/10).
Salah satunya pada proses pengunggahan data milik partai politik melalui Sipol akan memakan waktu cukup lama.