Kendati sudah mengajar selama 10 tahun dan terdaftar di dapodik, dirinya belum memiliki NUPTK. Sementara pendapatan ibu tiga orang anak itu cuma Rp500 ribu per bulan.
Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa porsi 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak boleh digunakan untuk membiayai guru honorer baru.
Nadiem Anwar Makarim menggarisbawahi bahwa penghapusan tenaga honorer, sebagaimana yang direncanakan DPR dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak akan menyentuh guru honorer di sekolah.
Kebijakan mempermudah pengajuan gelar profesor diharapkan tetap dipertahankan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat untuk menghapus sistem honorer secara perlahan-lahan.
Rektor Universitas Terbuka, Prof. Ojat Darojat menyebut guru besar memiliki arti penting bagi komunitas akademik, dalam rangka memantapkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kewibawaan perguruan tinggi.
Pimpinan rombongan Yenny Herawati dalam kesempatan tersebut atas nama para siswa dan guru pendamping memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya
Nadiem Makarim mengubah aturan alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer.
Alumni yang dulunya pernah dididik dan dicerdaskan oleh guru kini berkesempatan membalas budi dengan cara memberikan pelatihan di sejumlah bidang.
Isdianto juga menyampaikan kabar gembira kepada seluruh guru honorer, bahwa di tahun 2020 selain ada kenaikan gaji, PTK non ASN akan diberikan insentif sebesar 5 persen dari gaji dan akan diberlakukan mulai pada tanggal 1 Juli 2020 dan juga adanya gaji ke 13 full senilai satu bulan gaji