Andi mengaku bersalah dan menyesal telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Diakui Nana, praperadilan gugur ketika pokok perkara disidangkan.
"Ini kan semacam ada apa, gak tau saya apakah masuk ke kotak ajaib atau apa," kata Maqdir Ismail.
Maqdir mengaku tak habis pikir mengenai hal itu. Menurut Maqdir, hal itu membuat tanda tanya besar.
Disisi lain, lanjut Maqdir, ada beberapa hal mendasar yang membuat pihaknya mengajukan keberatan.
Hal itu berbeda dengan dakwaan terdakwa e-KTP sebelumnya, Yakni, Irman dan Sugiharto.
Johannes Marliem memberikan diskon sebesar 40 persen atau sebesar 0,2 dollar AS yang setara Rp 2.000.
Konsorsium tersebut merupakan bentukan Tim Fatmawati yang diarsiteki Andi Narogong.
Jaksa menyebut Ganjar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI pernah bertemu dengan Setya Novanto
Ade Komarudin alias Akom disebut kecipratan uang USD 100 ribu, sementara M. Jafar Hafsah senilai USD 100 ribu.