Besaran fee itu didalami KPK lewat pemeriksaan empat saksi pada Jumat (5/11).
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa enam saksi dalam kasus yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Barang bukti itu diamankan penyidik usai menggeledah dua lokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (4/11).
Keduanya dinilai tidak terbukti atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa sepuluh saksi.
Hal itu didalami penyidik lewat seorang saksi bernama Hana Pur Dwiatmoko selaku wiraswasta pada Selasa (3/11).
KPK menduga kongkalikong itu berkaitan kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
KPK menduga uang itu sebagai bentuk fee atas proyek infrastruktur yang didapatkan PT Selaras Simpati Nusantara.
KPK menduga aset milik Akbar Tandaria bersumber dari fee yang ia terima dari para pengusaha yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.