Tak kuat menjalani kasus hukum penggelapan pajak Ronaldo dikabarkan akan meninggalkan Real Madrid
Handang mengaku bantuannya untuk mengurus persoalan pajak yang dihadapi Rajamohanan atas rekomendasi dari dari Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Handang lantas menjelaskan kepemilikan SIM tersebut. Menurut Handang, itu berawal saat mobil pribadinya rusak.
Dikatakan Handang, Ken saat itu memerintahkannya untuk ikut membantu memenangkan uji materi terkait Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi.
Dalam laporan yang disusun oleh Jaksa Spanyol, Ronaldo disebut melanggar empat pasal pajak penipuan dari tahun 2011 hingga 2014 dengan anggka 14,7 juta euro.
Otoritas pajak mempunyai cara untuk memantau apabila ada masyarakat yang memecah saldo ke berbagai rekening.
Salah satu motor yang dimiliki Handang, yakni Honda Vario, kata Suwardi, dibeli dengan surat kepemilikan atas namanya.
Dikatakan Handang, Rajamohanan menjanjikan bahwa dirinya akan diberikan fee sebesar 10 persen dari nilai pokok tagihan pajak sebesar Rp 52 miliar.
Kapten timnas Portugal sebenarnya telah membayar tambahan pajak sebesar 5,6 juta Euro (Rp80 Juta) pada 2014 lalu, namun kantor pajak menilai bahwa eks pemain MU seharusnya membayar 15 juta Euro lebih.
Menurut Perpu tersebut, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.