Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir diketahui sedang berada di Perancis dalam rangka menjalankan dinas atau tugas kerja.
KPK telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Dirut PLN Sofyan Basir. Surat itu langsung dikirim ke rumah Sofyan selaku tersangka suap PLTU Riau-1.
KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Penetapan Sofyan sebagai pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. Politikus Partai Golkar itu dijebloskan ke Lapas Tangerang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut pengembalian uang SGD10 ribu dari mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih selaku terpidana kasus suap PLTU Riau-1.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencermati fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mengaku pernah didatangi terdakwa Idrus Marham bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Dirut PLN Sofyan Basir pernah mendatangi kediaman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) untuk membahas proyek pembangkit listrik di sejumlah daerah.
Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto menilai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pengusaha yang cukup sukses.