Sehingga, Dito bisa mengklarifikasi tuduhan-tuduhan yang mengalamatkan kepada dirinya.
Bantahan itu disampaikan Dito saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G.
Hakim Fahzal mengatakan, Dito bisa mengkonfirmasi langsung terkait kabar bahwa dirinya menerima uang Rp27 miliar untuk pengamanan kasus BTS ini.
Selain Johnny, ada dua saksi mahkota lainnya, yaitu eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Irwan menjelaskan soal pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.
Windi mengaku menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Walbertus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja tidak memberi keterangan tidak benar.
Hal itu disampaikan Alfi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Rabu (6/9).
Tower BTS milik PT Protelindo di Gang Delima Jalan Poltangan, Keluarahan Jagakarsa, RT 01 RW 04, Jakarta Selatan, sudah berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan legalitas lainnya.