Tuntutan hukum akan dibacakan jaksa penuntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilaksanakan untuk mengusut pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan tersangka Edward Hutahaean (EH).
Johnny dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan
Politikus Partai NasDem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar.
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Anang Acmad Latif untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun.
Achsanul Qosasi merupakan Anggota III BPK. Di mana, objek tugas dan wewenangnya termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika
Irwan Hermawan diperiksa sebagai terdakwa sekaligus sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Dalam hal ini jaksa tengah mendalami dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli.
Hal itu didalami jaksa lewat Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).