Saat ini penyidik masih mencari alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan dugaan aliran dana korupsi tersebut.
Aliran uang ke Dito diduga untuk menutup atau menghalangi proses hukum kasus dugaan korupsi 4G.
Melalui penyerahan itu, total pengembalian uang yang dilakukan oleh Achsanul senilai Rp40 miliar.
Yusrizki disebut memperkaya diri sendiri sebesar 2,5 juta Dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp84 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Hakim menilai Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan BTS
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum terdakwa usai hakim membacakan putusan terhadap Johnny Plate dan Anang Achmad Latif.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.