Kejagung tak segan menjerat Menpora Dito Ariotedjo jika alat bukti sudah cukup.
Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara
Yusrizki dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.
Resi bilang, bingkisan itu diserahkan kepada Dito atas perintah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Resi adalah orang yang mengantarkan bingkisan diduga uang itu kepada Menpora Dito.
Penyidik Kejagung akan menentukan status Menpora Dito setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Saya yakin, Kejaksaan di bawah Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak akan ragu menyelidi, menempatkan seseorang sebagai tersangka, hingga menjadi terdakwa dengan catatan ada bukti dan unsur pidananya. Ini termasuk kasus BTS.
Aliran uang kepada Dito disampaikan Irwan bersaksi dalam persidangan perkara ini, dengan terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki