Bencana tidak hanya disebabkan faktor alam, seperti gempa atau erupsi gunung. Salah satu penyebabnya adalah ketidakpatuhan terhadap kajian lingkungan hidup strategis yang disusun pemerintah. Banyak pembangunan yang seharusnya tidak dilakukan di kawasan rawan bencana justru terus berjalan.
Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan TNI aktif yang mengisi jabatan sipil harus tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum.
Pasalnya, revisi UU ini mengandung beberapa perubahan signifikan, termasuk perluasan peran militer dalam kehidupan sipil dan peningkatan kesejahteraan bagi perwira TNI
Menurut PB PMII, lanjutnya, proses pembahasan yang tidak transparan serta isi RUU yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI dalam pemerintahan sipil merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI, Andina Narang, menyampaikan dukungan terhadap revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004
Komisi I DPR menyoroti sejumlah poin terkait Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Satunya prajurit yang ditugaskan di lembaga pemerintahan diwajibkan mundur terlebih dahulu dari statusnya sebagai prajurit TNI aktif.
Memungkinkan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional bertujuan untuk optimalkan SDM TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan.
Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Kami mendorong Komdigi untuk segera mengaktifkan atau mengoptimalisasikan komite pelaksana yang diamanatkan oleh Perpres 32 2024 yang saya sebutkan tadi.