Hal itu disampaikan Nadiem usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025.
Nadiem diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook atau laptop senilai Rp9,98 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang diterima tersangka mencapai Rp17 miliar.
KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang akan dipanggil agar kooperatif hadir.
Dugaan korupsi itu berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
KPK mengaku belum bisa membeberkan konstruksi kasus maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 dan dipimpin Hakim distrik Luke Tan.
Nadiem bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,98 triliun
KPK mengaku belum bisa menjelaskan detail mengenai konstruksi kasus maupun pihak-pihak yang menjadi tersangka.