Penetapan tersangka korporasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S.
Nadiem bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook atau laptop senilai Rp9,98 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda ketika dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan Hasto Kristiyanto.
Khofifah bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Sudin disebut menerima hadiah uang hingga jam tangan dari SYL. Hal itu sudah terungkap dalam fakta persidangan kasus korupsi SYL.
KPK menduga aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Nawa Timur TA 2021-2022.
Penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Kejagung memeriksa INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama atau Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022 dan tujuh orang lainnya sebagai saksi.