Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Keduanya diyakini melakukan korupsi bersama-sama terkait proyek pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) pada Bakamla RI.
Nurdin disebut menerima gratifikasi senilai Rp6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura, atau sejumlah Rp8,71 miliar lebih, dari beberapa kontraktor.
Dugaan itu diungkapbJPU KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7).
Uang itu diterima dari sejumlah kontraktor dan pengusaha terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Kalangan dewan meminta agar semua proyek pemerintah selain penanganan Covid-19 dihentikan. Semua pihak harus berkonsentrasi pada penanganan wabah Covid-19 yang belum diketahui sampai kapan berakhir.
IWH-CREC, pengembang dalam usaha patungan, telah membayar deposit RM1,24 miliar dan uang muka kepada pemerintah tahun lalu untuk memungkinkan mereka mulai bekerja di Bandar Malaysia.
Perpanjangan penahanan Ade dan Siti dimulai pada 14 Juli 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021.
Proyek ini mendapatkan dana sebesar A$6,3 juta (US$4,7 juta) dari pemerintah Australia untuk mendirikan fasilitas untuk memproduksi alat uji jika uji klinis lulus.
Nurdin Abdullah adalah terdakwa perkara dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.