Miris sekali, ribuan guru honorer masih terkatung-katung nasibnya. Tahun berganti tahun, namun kesejahteraan dan kepastian status ketenagakerjaan mereka masih terabaikan. Sementara Pemerintah malah sibuk mengedepankan nafsu memindahkan ibukota sesegera mungkin. Sangat memprihatinkan.
Pengesahan dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN. Selanjutnya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1). RUU TPKS disahkan setelah masing-masing fraksi di DPR menyampaikan pandangannya.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR menyatakan tidak ada alasan lagi menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
“Fraksi PKB dengan mengucapkan Bismillah, menyetujui RUU TPKS menjadi RUU usul inisiatif DPR dan selanjutnya dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Dengan berbagai pertimbangan dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS yang belum diakomodir, maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan Bismillahhir-rahmannirrahiim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ketahapan berikutnya.
Semoga dua agenda penting DPR hari ini membawa manfaat yang besar untuk kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara.
Pemerintah perlu memberikan ruang pada masyarakat untuk memahami latar belakang usulan nama dari pemerintah ini. Maka perlu landasan filosofis, historis, sosiologis, dan visi soal Indonesia di masa depan, hendaknya dapat dijelaskan dari penamaan ini.
Meletakkan kekerasan seksual sebagai kejahatan kesusilaan dapat mengakibatkan degradasi derajat tindakan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, yang kemudian hanya meletakkan kejahatan kekerasan seksual sebagai kejahatan moralitas.